Share

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Selundupkan 26 Kg Narkoba Saat Bertugas

Last updated: 4 Aug 2026
110 Views
Kopilot Malaysia
Penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta berujung pada penangkapan seorang kopilot aktif Malaysia Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Mohd Saufi bin Othman (39) diamankan petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri setelah diduga menyelundupkan narkotika seberat 26,04 kilogram bruto. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pesawat yang diterbangkannya mendarat pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
 
Mohd Saufi diduga memanfaatkan jalur khusus kru (crew lane) untuk menghindari pemeriksaan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, petugas Bea Cukai mencurigai isi kopernya setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan objek tidak wajar. Pemeriksaan lanjutan mengungkap sebanyak 70.114 butir ekstasi (MDMA) seberat sekitar 25 kilogram, 4 gram sabu, serta satu botol urine yang diduga digunakan untuk mengelabui tes narkoba. Nilai edar seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.
 
Hasil tes urine menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi sabu, ekstasi (MDMA), dan kokain, sehingga diduga menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika. Dalam pemeriksaan, ia mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk mengantarkan koper berisi narkoba ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta. Pelaku juga mengaku telah tiga kali menjalankan modus serupa dengan memanfaatkan statusnya sebagai awak pesawat.
 
Menanggapi kasus ini, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum di Indonesia, tidak menoleransi pelanggaran oleh karyawan, serta melakukan evaluasi internal. Civil Aviation Authority of Malaysia (CAAM) turut menyelidiki kemungkinan celah dalam prosedur pemeriksaan awak pesawat. Sementara itu, Mohd Saufi telah ditahan oleh Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus dan penyelidikan jaringan narkotika internasional. Mohd Saufi dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Related Content
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis